Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Begini Ciri-ciri Lampu LED Motor yang Sudah Mau Putus
Dalam putusannya, MK menyimpulkan ketentuan tersebut konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi terus mengalami peningkatan.
Salah satu penyebabnya adalah sesama pengendara yang tidak dapat mengantisipasi keberadaan kendaraan satu dengan yang lainnya.
"Oleh karena itu, undang-undang mengatur mengenai pembatasan yang merupakan antisipasi bagi pengendara terhadap pengendara lain, seperti prasyarat kesehatan penglihatan bagi pengendara, lampu kendaraan, klakson, kaca spion, dan lain sebagainya," ujarnya.
Adapun tujuan pengaturan dan pembatasan demikian tak lain adalah mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dalam kaitan ini, Pasal 107 UU LLAJ mengatur soal penggunaan lampu utama bagi pengendara kendaraan bermotor dan Pasal 293 UU LLAJ mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran penggunaan lampu utama.
Lampu utama merupakan salah satu bagian dari seluruh sistem lampu dan alat pemantul cahaya dalam sebuah kendaraan sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf a bagian i yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Khusus sepeda motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR