MK: Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari, Pilih Denda atau Penjara

Ahmad Ridho - Jumat, 26 Juni 2020 | 10:20 WIB
Kompas.com
Penggunaan lampu motor di siang hari wajib dilakukan pengendara motor.

Baca Juga: Mitos atau Fakta, Motor Pakai Lampu AHO Bikin Umur Aki Lebih Awet?

Setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi tidak terima dirinya ditilang. 

Menurutnya, pukul 09.00 WIB, saat dirinya ditilang, masih tergolong pagi hari.

"Artinya petugas kepolisian tidak berwenang melakukan penilangan terhadap Pemohon 1 karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia waktu tersebut masih dikategorikan sebagai pagi namun petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," katanya.

Eliadi dan Ruben menilai aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari yang dimuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan adil.

Baca Juga: Dianggap Pilih Kasih, Mahasiswa UKI Gugat Aturan Lampu Motor ke Mahkamah Konstitusi Sampai Menyinggung Presiden Jokowi, Begini Arahan Pakar Safety

Keduanya membandingkan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB.

Saat itu Jokowi tengah mengendarai motor di Tangerang dengan kondisi lampu motor yang mati namun tidak ditilang. Namun demikian, MK tidak membahas hal itu dalam putusannya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Tegaskan Lampu Motor Wajib Nyala di Siang Hari,

Source : Tribunnews.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular