Baca Juga: Bikers Wajib Tau! Ini Waktu yang Tepat Nyalakan Lampu Sein Sebelum Belok
Di samping pengaturan tersebut di atas, Pasal 107 UU LLAJ menyatakan:
(1) Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor
yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
"Dengan demikian, ketentuan yang terdapat dalam norma tersebut adalah bahwa bagi semua kendaraan bermotor tanpa terkecuali wajib menyalakan lampu utama pada malam hari dan pada kondisi tertentu [Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ], yang baik malam hari maupun kondisi tertentu merupakan kondisi yang gelap atau terbatasnya jarak pandang akibat kurangnya pencahayaan," papar Anwar Usman.
Baca Juga: Tengok Sejarah, Begini Lampu Motor Pertama Kali Meluncur di Dunia
Pada kondisi ini, setiap kendaraan tanpa terkecuali harus menyalakan lampu utama, sehingga semua kendaraan yang berada di jalan satu sama lain dapat saling mengantisipasi kendaraan lain yang berada di sekitarnya dan yang akan melintas.
"Sementara itu, untuk siang hari, hanya sepeda motor yang diwajibkan untuk menyalakan lampu utama [Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ].
Kewajiban menyalakan lampu utama khusus sepeda motor pada siang hari memiliki alasan keamanan tersendiri," papar Anwar.
Uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sendiri diajukan oleh Eliadi dan Ruben setelah mereka ditilang polisi pada Juli 2019 dengan alasan tidak menyalakan lampu motor saat berkendara pada siang hari.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR