Waspada, Dishub DKI Jakarta Bilang SIKM Masih Berlaku, Ada 12 Titik Pengecekan

Galih Setiadi - Senin, 13 Juli 2020 | 09:48 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia SIKM. Dishub DKI Jakarta bilang SIKM masih berlaku, ada 12 titik pengecekan.

Biar perjalanan aman, brother sebaiknya urus SIKM.

Cukup akses corona.jakarta.go.id dan ikuti panduan di sana.

Bagi yang akan keluar harus melengkapi persyaratan berikut:

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.

2. Surat pernyataan sehat bermeterai.

Baca Juga: Bikers Catat Nih! Syarat Bikin SIKM Jakarta Lebih Mudah, Simak Caranya

3. Surat keterangan:

  • perjalanan dinas keluar Jabodetabek,
  • surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek,
  • bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang,
  • bagi orang asing memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap.

4. Apabila permohonan dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.

Baca Juga: Baca Juga: Catat! Masih Ada Pemeriksaan SIKM Saat Masuk ke Wilayah Ini, Ada 110 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular