Waspada, Dishub DKI Jakarta Bilang SIKM Masih Berlaku, Ada 12 Titik Pengecekan

Galih Setiadi - Senin, 13 Juli 2020 | 09:48 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia SIKM. Dishub DKI Jakarta bilang SIKM masih berlaku, ada 12 titik pengecekan.

Persyaratan untuk memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki e-KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek.
  • Bagi orang asing yang memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap.
  • Surat pernyataan sehat bermeterai.

Info lebih lengkapnya klik LINK ini ya bro.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kadishub DKI Jakarta Sebut Pemeriksaan SIKM Masih Dilakukan di 12 Titik"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular