Waspada, Dishub DKI Jakarta Bilang SIKM Masih Berlaku, Ada 12 Titik Pengecekan

Galih Setiadi - Senin, 13 Juli 2020 | 09:48 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia SIKM. Dishub DKI Jakarta bilang SIKM masih berlaku, ada 12 titik pengecekan.

MOTOR Plus-online.com - Lama tak terdengar, ternyata SIKM masih berlaku, ini kata Dishub DKI Jakarta.

Yup, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi syarat penting masuk atau keluar DKI Jakarta.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12/2020.

Sempat diusulkan buat dihapus, nyatanya SIKM masih tetap berlaku.

Baca Juga: Wacana SIKM Dihapus Menguat, Dishub DKI Jakarta Malah Komentar Begini

Usulan itu sebelumnya disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Kini beberapa titik pengecekan SIKM tersebar di DKI Jakarta.

Mulai dari terminal, stasiun, hingga bandara tak luput dari pengawasan SIKM.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Baca Juga: Bikers Simak, Kemenhub Usul SIKM Dihapuskan, Alasannya Bikin Kaget

"Ada di dalam stasiun, terminal, dan bandara kami periksa," ungkapnya melansir Kompas.com.

Selain itu, pemeriksaan SIKM juga berlaku di jalan raya.

"Kemudian di jalan, cek poin kami periksa," sambungnya.

Syafrin menuturkan, saat ini ada 12 titik pemeriksaan SIKM.

Baca Juga: Mau Kembali ke Jakarta Masih Perlu Bawa SIKM? Kemenhub Kasih Jawaban Mengejutkan

Titik SIKM ini berada di Jakarta Utara, Timur, Selatan, dan Barat.

"Ada 12. Jadi ada 4 wilayah kota. Utara, kemudian Timur, Selatan, Barat," kata dia.

"Ada 4 masing-masing jaringan yang diperiksa," tambahnya.

Diketahui, SIKM dapat diurus dan formulir permohonan bisa diperoleh secara online.

Baca Juga: Waspada, Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Tentang Transportasi, Benarkah Masuk ke Jakarta Enggak Perlu SIKM?

Biar perjalanan aman, brother sebaiknya urus SIKM.

Cukup akses corona.jakarta.go.id dan ikuti panduan di sana.

Bagi yang akan keluar harus melengkapi persyaratan berikut:

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.

2. Surat pernyataan sehat bermeterai.

Baca Juga: Bikers Catat Nih! Syarat Bikin SIKM Jakarta Lebih Mudah, Simak Caranya

3. Surat keterangan:

  • perjalanan dinas keluar Jabodetabek,
  • surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek,
  • bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang,
  • bagi orang asing memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap.

4. Apabila permohonan dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.

Baca Juga: Baca Juga: Catat! Masih Ada Pemeriksaan SIKM Saat Masuk ke Wilayah Ini, Ada 110 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Persyaratan untuk memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki e-KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek.
  • Bagi orang asing yang memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap.
  • Surat pernyataan sehat bermeterai.

Info lebih lengkapnya klik LINK ini ya bro.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kadishub DKI Jakarta Sebut Pemeriksaan SIKM Masih Dilakukan di 12 Titik"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular