MOTOR Plus-online.com - Lama tak terdengar, ternyata SIKM masih berlaku, ini kata Dishub DKI Jakarta.
Yup, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi syarat penting masuk atau keluar DKI Jakarta.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12/2020.
Sempat diusulkan buat dihapus, nyatanya SIKM masih tetap berlaku.
Baca Juga: Wacana SIKM Dihapus Menguat, Dishub DKI Jakarta Malah Komentar Begini
Usulan itu sebelumnya disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Kini beberapa titik pengecekan SIKM tersebar di DKI Jakarta.
Mulai dari terminal, stasiun, hingga bandara tak luput dari pengawasan SIKM.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Baca Juga: Bikers Simak, Kemenhub Usul SIKM Dihapuskan, Alasannya Bikin Kaget
"Ada di dalam stasiun, terminal, dan bandara kami periksa," ungkapnya melansir Kompas.com.
Selain itu, pemeriksaan SIKM juga berlaku di jalan raya.
"Kemudian di jalan, cek poin kami periksa," sambungnya.
Syafrin menuturkan, saat ini ada 12 titik pemeriksaan SIKM.
Baca Juga: Mau Kembali ke Jakarta Masih Perlu Bawa SIKM? Kemenhub Kasih Jawaban Mengejutkan
Titik SIKM ini berada di Jakarta Utara, Timur, Selatan, dan Barat.
"Ada 12. Jadi ada 4 wilayah kota. Utara, kemudian Timur, Selatan, Barat," kata dia.
"Ada 4 masing-masing jaringan yang diperiksa," tambahnya.
Diketahui, SIKM dapat diurus dan formulir permohonan bisa diperoleh secara online.
Biar perjalanan aman, brother sebaiknya urus SIKM.
Cukup akses corona.jakarta.go.id dan ikuti panduan di sana.
Bagi yang akan keluar harus melengkapi persyaratan berikut:
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.
2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
Baca Juga: Bikers Catat Nih! Syarat Bikin SIKM Jakarta Lebih Mudah, Simak Caranya
3. Surat keterangan:
4. Apabila permohonan dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.
Baca Juga: Baca Juga: Catat! Masih Ada Pemeriksaan SIKM Saat Masuk ke Wilayah Ini, Ada 110 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Persyaratan untuk memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Info lebih lengkapnya klik LINK ini ya bro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kadishub DKI Jakarta Sebut Pemeriksaan SIKM Masih Dilakukan di 12 Titik"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR