Operasi Patuh Jaya Berakhir Besok, Bikers Wajib Tahu 15 Pelanggaran Ini Bisa Berujung Bui

Erwan Hartawan - Selasa, 4 Agustus 2020 | 19:25 WIB
Kompas.com
Pelanggar Razia Operasi Patuh Jaya 2020 bisa masuk bui

MOTOR Plus-Online.com - Razia gabungan atau Operasi Patuh Jaya 2020 resmi berakhir pada Kamis, 5 Agustus 2020 besok. Bikers wajib tahu 15 pelanggaran ini bisa berujung bui.

Nah bikers harus waspada dan jangan sembarangan loh.

Dalam razia ini bikers bisa masuk bui atau dipenjara 3 bulan atau denda Rp 750 Ribu.

Setiap jenis pelanggaran tentu ada denda tilang yang harus dibayarkan oleh para pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Besok Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Selesai Lanjut Ganjil Genap, Pemotor Ketar-ketir Cek Pelat Nomor

Baca Juga: Waspada, Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Segera Berakhir, Tapi Bikers Belum Bisa Bernapas Lega

Pastinya denda tilangnya berbeda-beda nilainya tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Ada yang denda tilangnya rendah dan ada yang denda tilangnya tinggi dan itu semua diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Nah, agar jelas berapa denda tilang yang harus dibayarkan oleh pelanggar dari 15 jenis pelanggaran yang diberi tindakan saat Operasi Patuh 2020 bisa lihat di bawah ini.

Mana yang paling tinggi? Ini rinciannya:

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular