Baca Juga: Dendanya Tembus Rp 750 Ribu atau Penjara 3 Bulan, Jangan Langgar Aturan Ini di Razia Operasi Patuh
10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan
Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).
11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI
Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).
12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).
14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas sebagai acuan aturannya, terutama pada pasal 114 dan pasal 296.
Jika ada pelanggaran atas aturan itu, akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 hingga tiga bulan penjara.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR