15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan
Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).
Dari 15 daftar pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Patuh 2020 ada dua pelanggaran yang sanksi dendanya paling tinggi.
Pelanggaran menggunakan HP saat berkendara dan menerobos palang pintu kereta api dikenakan sanksi denda tilang maksimum Rp 750 ribu.
Nah jangan nekat ya bro, jangan sampai masuk bui
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR