Baca Juga: Pesepeda Bisa Dipenjara atau Denda Rp 250 Ribu Seperti Pemotor Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020
1. Menggunakan HP saat berkendara
Bagi bikers yang menggunakan HP saat berkendara akan dikenakan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000,-
Tertuang dalam UU 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1 menjelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar
Bikers yang tidak sabaran sering menggunakan trotoar untuk mempercepat sampai ditujuan.
Bahkan ada juga bikers yang mengunakan trotoar untuk parkir.
Bagi yang masih nekat lewat atau parkir trotoar akan diberi sanksi sebesar Rp 500.000,- yang diatur dalam UU 22 tahun 2009 pasal 284.
Pasal 284 yang berbunyi, "pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan".
3. Mengemudikan kendaraan melawan arus
Pelanggaran melawan arus diatur dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287, soal melanggar rambu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000,-
4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway
Penerapan denda maksimal Rp 500.000 bagi penerobos busway berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR