Baca Juga: Bikers Catat Nih! Ini Lokasi SIM dan STNK Keliling Jumat 24 Juli
Untuk perpanjangan, kata Hedwin, itu kewenangan Kakorlantas.
"Belum (rencana perpanjangan dispensasi). Itu merupakan kakorlantas," ucap Hedwin.
Polda Metro Jaya kembali menambah masa dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dari yang sebelumnya berlaku hingga 30 Juni menjadi 31 Agustus 2020.
Ada tiga daerah di Indonesia yang mendapatkan penambahan masa dispensasi perpanjangan SIM, yakni Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur khusus untuk Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Siap-siap, Bikin atau Perpanjang SIM Wajib Lolos Tes Psikologi, Begini Penjelasan Polisi
Artinya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Mei dapat memperpanjang SIM hingga 31 Agustus 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.
Polisi juga tidak akan melakukan penilangan kepada mereka.
Awalnya kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020 lantaran terjadi pandemi Covid-19.
Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.
KOMENTAR