Jangan lupa juga untuk membawa alat tulis, seperti pulpen.
Baca Juga: Horeee Perpanjang SIM Kini Bebas Antrian, Tapi Ada Syaratnya
Perlu diketahui, SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja.
Jika semua sudah siap, datang ke bus atau truk SIM keliling dan langsung mendaftar.
Pemohon akan diberikan formulir kemudian foto kopi KTP diserahkan kepada petugas.
Formulir yang harus diisi, seperti biodata pemohon dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas.
Baca Juga: Asyik Banget, Perpanjang SIM Bisa Sambil Jalan-jalan, Ini Lokasinya
Setelah dokumen diserahkan, langsung dipanggil ke dalam bus.
Di dalam, pemohon akan dites mata dengan melihat dua angka di kertas.
Setelah berhasil menjawab dengan benar, langsung diarahkan menuju tempat foto.
Kemudian petugas akan minta pemohon untuk membayar.
Baca Juga: Asyik Perpanjang SIM Buka Sampai Malam Bahkan ada yang 24 Jam
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.
Tambahan uang kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Sehingga, totalnya menjadi Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dispensasi Perpanjang SIM Masih Berlaku hingga 31 Agustus 2020. dan Begini Alur dan Biaya Perpanjangan SIM di Layanan Keliling.
KOMENTAR