Baca Juga: Asyik, Perpanjang SIM Gak Perlu Pulang Kampung, Syaratnya Cuma Satu!
Kendati demikian, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak.
Polri kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) berdasarkan surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
ALUR DAN BIAYA PERPANJANGAN SIM
Untuk perpanjang masa berlaku (SIM), tidak harus dilakukan di layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas).
Pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan SIM di layanan mobil keliling.
Baca Juga: Ingat Perpanjang SIM dan STNK Jangan Sampai Telat, Ini Lokasi SIM dan STNK Keliling Hari Ini
Layanan keliling atau SIM Keliling memudahkan masyarakat dalam mengurus masa berlaku SIM yang sudah habis.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum datang ke SIM Keliling.
Sebaiknya pemohon menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KOMENTAR