Jangan Buang SIM Mati Karena Dispensasi Perpanjangan Masih Berlaku

Aong - Selasa, 11 Agustus 2020 | 11:25 WIB
Warta Kota
Jangan buang SIM mati karena masa dispensasi SIM masih berlaku buruan diperpanjang

 

MOTOR Plus-online.com - Jangan buang SIM mati karena dispensasi perpanjangan masih berlaku.

Kabar gembira, di masa pandemi corona perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) mati dapat dispensi. 

Dispensasi perpanjangan SIM diberikan untuk mengurangi penumpukan masa di Samsat atau Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas).

"Iya masa dispensasi perpanjangan SIM masih sampai dengan 31 Agustus 2020," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020) dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Bisa Sambil Jalan-jalan, Ini Daftar Gerai Perpanjang SIM di Mall

Baca Juga: Apa Benar Bikin dan Perpanjang SIM Sekarang Harus Lulus Tes Psikologi?

AKP Lalu Hedwin Hanggara Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pemohon yang mengajukan perpanjangan SIM di tengah masa dispensasi, yang bersangkutan akan diarahkan petugas.

"Sejauh ini di Satpas Daan Mogot, mereka yang seharus perpanjangan tidak ada yang buat (SIM) baru.

Karena kan dilihat, jika SIM matinya saat dispensasi diarahkan oleh petugas," katanya saat dihubungi.

Hedwin mengatakan, sampai saat ini belum ada rencana penambahan waktu masa dispensasi perpanjangan SIM.

Baca Juga: Bikers Catat Nih! Ini Lokasi SIM dan STNK Keliling Jumat 24 Juli

Untuk perpanjangan, kata Hedwin, itu kewenangan Kakorlantas.

"Belum (rencana perpanjangan dispensasi). Itu merupakan kakorlantas," ucap Hedwin.

Polda Metro Jaya kembali menambah masa dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dari yang sebelumnya berlaku hingga 30 Juni menjadi 31 Agustus 2020.

Ada tiga daerah di Indonesia yang mendapatkan penambahan masa dispensasi perpanjangan SIM, yakni Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur khusus untuk Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Siap-siap, Bikin atau Perpanjang SIM Wajib Lolos Tes Psikologi, Begini Penjelasan Polisi

Artinya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Mei dapat memperpanjang SIM hingga 31 Agustus 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.

Polisi juga tidak akan melakukan penilangan kepada mereka.

Awalnya kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020 lantaran terjadi pandemi Covid-19.

Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.

Baca Juga: Asyik, Perpanjang SIM Gak Perlu Pulang Kampung, Syaratnya Cuma Satu!

Kendati demikian, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak.

Polri kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) berdasarkan surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

ALUR DAN BIAYA PERPANJANGAN SIM

Untuk perpanjang masa berlaku (SIM), tidak harus dilakukan di layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas).

Pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan SIM di layanan mobil keliling.

Baca Juga: Ingat Perpanjang SIM dan STNK Jangan Sampai Telat, Ini Lokasi SIM dan STNK Keliling Hari Ini

Layanan keliling atau SIM Keliling memudahkan masyarakat dalam mengurus masa berlaku SIM yang sudah habis.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum datang ke SIM Keliling.

Sebaiknya pemohon menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jangan lupa juga untuk membawa alat tulis, seperti pulpen.

Baca Juga: Horeee Perpanjang SIM Kini Bebas Antrian, Tapi Ada Syaratnya

Perlu diketahui, SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja.

Jika semua sudah siap, datang ke bus atau truk SIM keliling dan langsung mendaftar.

Pemohon akan diberikan formulir kemudian foto kopi KTP diserahkan kepada petugas.

Formulir yang harus diisi, seperti biodata pemohon dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas.

Baca Juga: Asyik Banget, Perpanjang SIM Bisa Sambil Jalan-jalan, Ini Lokasinya

Setelah dokumen diserahkan, langsung dipanggil ke dalam bus.

Di dalam, pemohon akan dites mata dengan melihat dua angka di kertas.

Setelah berhasil menjawab dengan benar, langsung diarahkan menuju tempat foto.

Kemudian petugas akan minta pemohon untuk membayar.

Baca Juga: Asyik Perpanjang SIM Buka Sampai Malam Bahkan ada yang 24 Jam

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.

Tambahan uang kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Sehingga, totalnya menjadi Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dispensasi Perpanjang SIM Masih Berlaku hingga 31 Agustus 2020.  dan Begini Alur dan Biaya Perpanjangan SIM di Layanan Keliling. 

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular