Karyawan tidak perlu ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima bantuan melalui kantor-kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Para pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut aktif menginformasikan nomor rekening peserta sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pembaruan data peserta.
Bp Jamsostek juga mengimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, juga meluruskan informasi yang beredar bahwa syarat menerima BSU salah satunya dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa fotocopy buku tabungan dan kartu kepesertaan.
"Itu tidak benar (harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan). Dorong HRD-nya untuk report nomor rekening," kata Utoh, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Untuk pendataan peserta yang menerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta per bulan akan dilakukan oleh BP Jamsostek.
Setelah penyaringan data pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan selesai, BP Jamsostek akan mengumpulkan dan mendata nomor rekening penerima subsidi lewat perusahaan tempat bekerja.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR