MOTOR Plus-online.com - Horeee... 13,8 juta bikers yang gajinya di bawah Rp 5 juta dapat bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah, karyawan kontrak dapat juga?
Asyik banget nih, bantuan langsung dari pemerintah segera cair untuk bikers yang bekerja tapi gajinya di bawah Rp 5 juta.
Rencananya bantuan Rp 600 ribu ini akan diberikan langsung ke ATM masing-masing selama 4 bulan nonstop.
Uang ini bisa digunakan untuk apa saja termasuk membayar cicilan motor kredit.
Baca Juga: Cek ATM 17 Agustus 2020 Besok Bantuan Tunai Rp 2 Juta Cair, Liburan Makin Tenang Cicilan Motor Aman
Tapi apakah karyawan kontrak juga kebagian jatah bantuan langsung dari pemerintah Rp 600 ribu?
Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai kepada karyawan swasta sebesar Rp 600.000.
Bantuan ini diberikan dalam rangka meningkatkan daya konsumsi masyarakat yang pada masa pandemi virus corona ini turut terdampak.
Bantuan tunai Rp 600.000 yang diberikan selama 4 bulan itu akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing karyawan yang telah memenuhi kriteria penerima bantuan.
Kriteria tersebut adalah bergaji di bawah Rp 5 juta, dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Di media sosial, sejumlah netizen mengunggah berbagai pertanyaan seputar bantuan karyawan ini.
Salah satunya, ada yang menanyakan, apakah karyawan swasta dengan status kontrak juga termasuk kelompok yang mendapatkan bantuan Rp 600.000?
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan, pemberian BSU tidak memandang status kepegawaian karyawan, baik karyawan tetap maupun kontrak akan mendapat bantuan.
"Selama statusnya peserta aktif di kami, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat di bawah Rp5 juta tetap masuk (sebagai penerima)," kata Utoh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Sekali lagi, ia menekankan, kriterianya adalah bergaji di bawah Rp 5 juta, dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Untuk kriteria lain, kata Utoh, menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Diberikan selama empat bulan
Seperti diberitakan sebelumnya, bantuan pemerintah untuk karyawan swasta ini rencananya akan diberikan selama empat bulan.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.
Setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta.
Sehingga, setiap karyawan akan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
Erick Thohir mengatakan, program stimulus saat ini sedang difinalisasi agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap, program yang akan berjalan ini mampu menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.
Data yang dimilikinya, jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja.
Data tersebut berasal dari BP Jamsostek yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalisir duplikasi.
"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19," ujar Ida, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).
Karyawan tidak perlu ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima bantuan melalui kantor-kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Para pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut aktif menginformasikan nomor rekening peserta sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pembaruan data peserta.
Bp Jamsostek juga mengimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, juga meluruskan informasi yang beredar bahwa syarat menerima BSU salah satunya dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa fotocopy buku tabungan dan kartu kepesertaan.
"Itu tidak benar (harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan). Dorong HRD-nya untuk report nomor rekening," kata Utoh, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Untuk pendataan peserta yang menerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta per bulan akan dilakukan oleh BP Jamsostek.
Setelah penyaringan data pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan selesai, BP Jamsostek akan mengumpulkan dan mendata nomor rekening penerima subsidi lewat perusahaan tempat bekerja.
Dengan kata lain, pekerja yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta per bulan dan berhak jadi penerima subsidi tidak diharuskan untuk mendaftarkan diri ke kantor cabang BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Karyawan Kontrak Dapat Bantuan Rp 600.000 Per Bulan? Ini Jawaban BPJS Ketenagakerjaan",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR