SIM itu sebenarnya sertifikat kompetensi atau kemampuan dari seseorang dalam mengoperasikan Kendaraan.
Yang patut di pahami, mengapa megemudi sebuah kendaraan bermotor harus dilihat kompetensinya.
Karena mengemudi adalah aktifitas yang berisiko dan berbahaya untuk dirinya, penumpangnya dan orang disekitarnya.
"Bertambahnya usia maka akan berkurang kemampuan reflek dari seseorang sehingga perlu adanya uji ulang untuk kepemilikan SIM" ujar Joel D. Mastana, instruktur safety riding Jakarta.
Baca Juga: Rame Wacana SIM Seumur Hidup Ini Pendapat Instruktur Safety Riding
"Ketika SIM kena tilang lalu ada catatan dikepolisian jika pelanggarannya berbahaya maka SIM dicabut atau harus uji SIM baru" jelas pengurus IMI Mobilitas Indonesia.
"Jadi enggak bisa kalau masa berlaku SIM seumur hidup jadi tidak safety lagi" ungkap Joel.
Senada dengan Joel D. Mastana instruktur safety riding Jakarta, Momon S. Maderoni
Founder of Indonesia Vehicle Management Consulting ( IVMC ) juga menyayangkan wacana tersebut.
Ketika mengemudi sebuah kendaraan bermotor ada orang yang mampu secara fisik tapi belum belum tentu mampu secara Psikologis.
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR