Asyik Wakil Ketua Komisi V DPR RI Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Komentarnya Pada Setuju Gak Nih?

Ahmad Ridho - Minggu, 23 Agustus 2020 | 16:15 WIB
Fadhliansyah/MOTOR Plus-online
Heboh Wakil Ketua Komisi V DPR RI mewacanakan agar masa berlaku SIM sampai seumur hidup, pengamat safety riding langsung berkoar.

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Tapi Kehabisan Nomor Antrean Online, Polisi Kasih Tahu Jurus Jitu Biar Lolos

"Makanya kepemilikan SIM harus berumur 17 tahun karena dianggap mampu secara fisik maupun psikologis" tutur Momon S. Maderoni instruktur safety riding dari IVMC.

"Seseorang yang sehat saat ini, belum tentu sehat di 5 tahun yang akan datang" imbuh Momon panggilan akrabnya.

"Jadi rasanya perlu di kaji ulang, dipertimbangkan matang matang oleh para Stakeholder, pengambil keputusan tentang wacana SIM Seumur hidup" terangnya.

"Bila wacana SIM Seumur hidup itu dasarnya hanya ke praktisan, seyogyanya dipikirkan sistemnya yang lebih praktis, berbasis peningkatan Teknologi yang sudah dipakai sekarang" jelas Momon.

Baca Juga: Jangan Bingung Masa Berlaku SIM Mau Habis Selama Pandemi Corona, Begini Syarat dan Biaya Perpanjangnya

Dan kembali diingatkan oleh founder dari IVMC ternyata kita punya target yg belum tercapai menekan angka kecelakaan tahun ini.

Maksimum hanya 50% dari tahun 2010 (amanat dari Decade of Action For Road Safety Campaign 2011 - 2020 ), malah membuat kebijakan yg berpotensi menambah angka kecelakaan.

Ada wacana untuk merevisi RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) agar SIM berlaku seumur hidup seperti KTP agar di bahas Badan Legislatif.

Wacana revisi SIM seumur hidup merupakan desakan dari Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah.

Source : Tribun Jakarta
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular