Baca Juga: Cuma Butuh Rp 75 Ribu, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta 14 Agustus 2020
Akibatnya, berbagai efek negatif akan menyertainya.
"Mulai dari kegagapan kita memberikan perlindungan terhadap warga negara hingga praktik praktif koruptif yang tak terelakkan," tuturnya.
Politisi dari daerah pemilihan Kalimantan Barat ini lebih jauh manambahkan, kebutuhan revisi RUU LLAJ tidak hanya bentuk dari penyesuaian terhadap zaman yang berubah.
Revisi menurutnya merupakan juga wujud dari upaya untuk menunaikan amanat konstitusi, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Jangan Salah Tempat, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta 12 Agustus 2020
"Jadi dimensinya bukan hanya demi mendorong pertumbuhan ekonomi belaka, tapi lebih dari itu, mewujudkan keadilan sosial yang menjadi amanat konstitusi," imbuhnya.
Bentuk dari keadilan sosial itu tidak hanya diaturnya moda transportasi daring, misalnya akan tetapi juga pemenuhan aspek keadilan dalam pembangunan jalan di Tanah Air.
Demikian juga aspek-aspek lain seperti adminitrasi dalam kendaraan seperti SIM, STNK, hingga BPKB.
"Semuanya mesti beraras pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalau KTP bisa seumur hidup, mengapa SIM tidak?" tutur Syarif.
Baca Juga: Bisa Sambil Jalan-jalan, Ini Daftar Gerai Perpanjang SIM di Mall
"Toh, kemampuan mengendarai kendaraan tidak pernah hilang, apalagi tiap lima tahun sekali. Demikian juga unsur-unsur dalam STNK maupun BPKB, misalnya," urai Syarif.
Berangkat dari pemikiran-pemikiran tersebut, politisi Partai NasDem ini mendesak agar pembahasan RUU LLAJ ini bisa segera dilakukan di Baleg DPR.
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR