Bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana dalam waktu 3 bulan setelah mendapatkan notifikasi, maka bantuan tersebut akan diambil ahli dan dikembalikan ke Pemerintah.
"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara."
"Jadi ketika disuruh untuk datang yah harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," katanya.
Bagi yang belum daftar berikut ini simak tahapan atau proses mendapatkan BLT UMKM:
Baca Juga: Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang Ke-9, Bikers Bisa Dapetin Rp 3,55 Juta Caranya Gampang Banget
1. Pengajuan ke Kadiskop UKM
Pastikan Anda sedang tidak menerima bantuan pinjaman dari pihak perbankan atau unbankable.
BLT ini diprioritaskan bagi UMKM belum pernah sama sekali menerima bantuan dari perbankan.
Setelah itu, Anda dapat mengajukan ke Kadiskop UKM ( Kepala Dinas Koperasi dan UKM) di kabupaten/kota setempat.
KOMENTAR