"Daftar untuk permohonan apapun itu sebelum pesan ojol, harus tetap daftar online," ujar Dedi, di kantornya, Jumat (2/10/2020).
2. Cetak Daftar Online
Hasil daftar online itu dicetak, atau diprint sebagai bukti.
"Nah bukti daftar online itu yang ditempel di amplop. Diprint, kalau sulit, dipoto, diprint," ujarnya.
3. Siapkan Berkas Persyaratan Plus Amplop Kosong
Setelah sudah mendaftar online, pemohon menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sesuai dokumen kependudukan yang diperlukan.
Namun, pemohon juga menambahkan satu dua amplop coklat ukuran A4 bertulisakan alamat untuk pengiriman dokumen.
"Salah satu di dalamnya, selain persyaratan, ada amplop kosong satu untuk dokumen yang sudah jadi. Nanti dihubungi, kan si warga menyantumkan nomor HP dan email," ujarnya.
4. Perlu ke Kelurahan
Dedi menjelaskan, syarat khusus untuk pembuatan Kartu Keluarga dan akta pencatatan sipil, pemohon harus terlebih dahulu ke kelurahan.
Hal itu karena demi memperbarui data kependudukan.
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR