Dedi menjelaskan, khusus KTP dan KIA wajib diambil langsung atau dengan memesan ojol, karena tidak bisa email.
"Pas ada pemberitahuan warga mesan lagi. Misalnya, 'Pak saya mau ngambil, Asep, alamat Ciputat', nanti petugas drive thru kita, 'oiya ini'. Intuk KTP dan KIA wajib, karena tidak bisa email. Kalau KK sama akte bisa email, akte empat kan, lahir, mati, kawin, cerai.
9. Pastikan Nomor Ponsel dan Email Valid
Bagi pemohon KK dan akte bisa langsung menerima dokumen dalam bentuk pdf atau soft copy.
"Pastikan email dan nomor ponsel valid. Dokumen akan terkirim via email dan pemohon bisa cetak di rumah dengan HVS A4 80 gram," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bikin KTP Hingga Akta di Tangsel Kini Bisa Pakai Ojek Online, Begini Caranya
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR