Jangan Didiemin, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Ada Lagi Sampai Akhir 2020, Buruan Diurus Bro!

Ardhana Adwitiya - Minggu, 18 Oktober 2020 | 11:25 WIB
Bapenda Jabar
Ilustrasi STNK. jangan didiemin, ada pemutihan pajak kendaraan bermotor lagi sampai akhir 2020, tahun depan lanjut?

MOTOR Plus-online.com - Jangan didiemin bro, pemutihan pajak kendaraan bermotor ada lagi sampai akhir 2020.

Ada kabar gembira yang ditunggu-tunggu pemilik atau pemakai kendaraan bermotor.

Kabar ini menjadi angin segar di tengah pandemi Covid-19 yang cukup memberatkan perekonomian.

Akhirnya ada keringanan pajak kendaraan yang pastinya ditunggu-tunggu banyak bikers.

Baca Juga: 5 Daerah Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Yang Masih Berlaku, Kuy Cek Tempat Bikers Termasuk Gak Ya?

Baca Juga: Horeee, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Sampai Tanggal Segini, Nih Ketentuannya Bro

Lebih enaknya lagi, pemutihan pajak kendaraan ini berlaku sampai akhir tahun, bro!

Pemutihan pajak ini digagas Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemda DIY mengeluarkan Pergub 82/2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY 26/2020.

Yang mengatur tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2020.

Baca Juga: Kuy Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Mumpung Ada Pemutihan Pajak, Prosesnya Gampang Periodenya Panjang

Hal itu disampaikan PLT Kepala BPKA DIY, Benny Suharsono.

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor berlaku sampai akhir tahun 2020.

"Pergub 82 kalau muatannya denda dihapuskan sampai Desember, karena pandemi terjadi penumpukan kemampuan," jelasnya dikutip dari TribunJogja.com.

Ia menjelaskan bahwa ketika wajib pajak terlambat membayar, maka ada denda tambahan yang dibebankan.

Baca Juga: Buruan Diurus Bro, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lagi Nih Ditunggu Sampai 15 November 2020

Namun dengan hadirnya Pergub 82/2020, maka wajib pajak yang sudah mendapatkan sanksi denda sekian lama, bisa mendapat penghapusan atas denda tersebut.

"Kalau terlambat kemarin kena denda tambahan. Dengan kondisi pandemi sekarang, cukup memberatkan," ungkapnya.

"Harapannya tanpa denda meringankan sehingga target utama diraih," tambah pria tersebut.

"Kalau denda ditetapkan ada double impact, dia tidak bayar denda dan tidak bayar pajak kendaraan," pungkasnya.

Baca Juga: Asyik Banget, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Buruan Bayar Tunggakan 10 Tahun Cuma Bayar Segini!

Pergub 82/2020 menjadi perubahan atas Pergub 26/2020 yang intinya menghapuskan sanksi administratif PKB dan BBN-KB

Hal itu dilakukan terhadap pemilik Kendaraan Bermotor yang melakukan Pendaftaran dan/atau pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menghapus sanksi administratif.

Yang berupa kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBN-KB per-bulan.

Baca Juga: Jangan Dicuekin, Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Ada Pemutihan Sampai Akhir 2020, Tahun Depan Lanjut?

Sanksi denda bunga pokok pajak 1 (satu) bulan untuk Pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermeterai.

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD DIY Danang Wahyu Broto mengatakan bahwa hal tersebut sudah pernah didiskusikan eksekutif bersama legislatif.

"Kita dorong kebijakan itu dan sudah di konsultasikan di Komisi B DPRD DIY," ungkapnya.

Danang pun meminta masyarakat segera mengurus keterlambatan pajak kendaraan miliknya.

Baca Juga: Kuy Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Ada Pemutihan Pajak Sampai Akhir Tahun, Nih Ketentuannya

Mengingat tahun depan sudah tidak berlaku lagi untuk penghapusan denda alias sudah normal kembali.

"Ini kesempatan untuk masyarakat. PAD kita turun bagian dari goodwill pemerintah pada masyarakat di tengah pandemi Covid-19," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pemda DIY Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya

Source : TribunJogja
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular