Baca Juga: Buruan Diurus, Dispensasi Perpanjangan SIM Masih Ditunggu Sampai 31 Agustus 2020
3. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur memberlakukan kembali program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai dari 1 September hingga 28 November 2020.
Para program ini, Pemprov Jatim memberlakukan Pembebasan denda PKB dan sanksi administratif BBNKB.
Selain itu, BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya juga ditiadakan.
4. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemprov DIY kembali memperpanjang pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tengah pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2020.
Kebijakan ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain pajak kendaraan bermotor, denda BBNKB juga dihapus, tetapi biayanya tetap bakal dikenakan.
5. Bali
Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang menetapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda BBNKB.
Pemutihan pajak kendaraan di Bali berlaku dari 29 Agustus sampai 18 Desember 2020.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR