Buruan Diurus Bro! 9 Provinsi Berlakukan Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Daftarnya

Ahmad Ridho - Minggu, 25 Oktober 2020 | 12:49 WIB
Tribunnews.com
Ayo diurus, 9 provinsi ada pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor, cek daftarnya.

Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan dan Bebas Denda Lagi Nih Sampai Akhir Tahun, Buruan Diurus Pajak Motornya Bro Caranya Gampang

6. Bengkulu

Berdasarkan Pergub Riau Nomor 20 tahun 2020, Pemprov Bengkulu memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai dari 11 Agustus hingga 11 Desember 2020.

Dalam program ini pihak Pemprov Bengkulu memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor dan keringanan pokok BBNKB.

7. Sumatera Barat (Sumbar)

Pemprov Sumbar memberlakuakan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) yang berlaku dari 1 September hingga 31 Oktober 2020.

Melansir pengumuman dari akun media sosial Badan Keuangan Daerah Sumbar dan laman resmi, ada empat keringanan yang berlaku dalam program pemutihan ini.

Baca Juga: Cepetan ke Samsat, Mumpung Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 7 Provinsi Ini

Keringanan pertama yakni adanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Kemudian yang kedua adalah penghapusan denda BBNKB.

Lalu yang ketiga yaitu penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Terakhir adalah penghapusan BBNKB untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.

8. Aceh

Sebetulnya keringanan BBNKB dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh sudah berakhir pada 15 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Denda Pajak Dihapus, Masa Pemutihan Sampai Tanggal Segini Bro!

Namun Dirlantas Polda Aceh dan Dinas Pengelolaan Kekayaan Aceh (DPKA) memutuskan untuk memperpanjang masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB hingga 23 Desember 2020.

9. Sumatera Utara (Sumut)

Pemprov Sumut memberlakukan keringanan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB melalui program pemutihan pjak yang berlaku dari 19 Oktober hingga 19 November 2020.

Program pemutihan ini berlaku didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui program tersebut, Pemprov Sumut ingin memberi stimulus kepada masyarakat yang perekonomiannya terganggu karena pandemi Covid-19.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular