MOTOR Plus-online.com - Catat bro, 10 daerah dengan UMP dan UMK tertinggi di Indonesia, tempat kerja kamu termasuk enggak nih?
Diberitakan akhir-akhir ini, pemerintah memutuskan tidak akan menaikkan upah minimum tahun depan.
Hal tersebut disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beberapa waktu lalu.
Ini artinya upah minimum 2021, sama dengan upah minimum tahun ini.
Baca Juga: Upah Minimum Gak Ada Kenaikan Tahun 2021, Apakah Tahun Depan Masih Ada Subsidi Gaji Rp 600 Ribu?
Baca Juga: Info Penting Buat Bikers, Pemerintah Pastikan Upah Minimum Tahun 2021 Gak Ada Kenaikan
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat itu juga memerintahkan para gubernur di 34 provinsi seluruh Indonesia untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) di masing-masing daerahnya secara serentak pada 1 November 2019.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2019.
"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/11/2020).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR