"Dan kalau kita melihat penetapan nilai KHL yang kita tetapkan itu tidak semua akibat dari penetapan itu tidak semua provinsi akan mengalami kenaikan. Tapi tidak semua juga provinsi akan mengalami penurunan," sambungnya.
"Jadi sebenarnya posisinya setelah kita diskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal," tambah dia.
Dengan demikian, pemerintah pun akhirnya mengambil titik tengah upah minimum 2021 dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
"Jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum tahun 2021," lanjut Ida.
Baca Juga: Waduh! BLT Subsidi Gaji Tahap Kedua Gak Cair di Bulan Oktober, Nih Jadwal Pencairannya Terbarunya
"Ini adalah jalan tengah kita ambil dari hasil diskusi kita di dewan pengupahan nasional," sambungnya.
"Semoga para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum," pungkas Ida.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR