Maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.
Berikut daftar 10 provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia pada tahun 2020 yang juga dijadikan dasar penetapan UMP 2021 sebagaimana dikutip dari data Kementerian Ketenagakerjaan.
1. DKI Jakarta Rp 4.276.349
2. Papua Rp 3.516.700
3. Sulawesi Utara Rp 3.310.723
4. Bangka Belitung Rp 3.230.022
5. Aceh Rp 3.165.030
6. Papua Barat Rp 3.134.600
7. Kepulauan Riau Rp 3.103.800
8. Sumatera Selatan Rp 3.103.800
9. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
10. Kalimantan Utara Rp 3.000.803
Sementara jika dilihat dari UMK, maka kabupaten/kota tertinggi adalah Karawang dengan UMK pada tahun 2020 sebesar Rp 4.594.000.
Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Tahap III Akan Cair Beberapa Hari Lagi, Nih Cara Cek Brother Dapat atau Enggak
Berikut daftar 10 UMK tertinggi di Indonesia pada tahun 2020 yang dijadikan dasar penetapan UMK 2021.
1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.000
2. Kota Bekasi Rp 4.589.000
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.000
4. Seluruh Kotamadya DKI Jakarta Rp 4.276.000
5. Kota Cilegon Rp 4.426.000
6. Kota Depok Rp 4.202.000
7. Kota Surabaya Rp 4.200.000
8. Kota Tangerang Rp 4.199.000
9. Kota Gresik Rp 4.197.000
10. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.864.000
Sebagai informasi, kenaikan upah minimum baik, UMP dan UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
"Sebenarnya untuk upah minimum tahun 2021 itu menggunakan KHL sebagaimana ketentuan yang ada di PP 78 Tahun 2015. PP 78 2015 yang bersumber dari Undang-Undang 13/2003," kata Menaker Ida.
"Undang-undang ini didesain, peraturan pemerintah ini didesain dalam kondisi tidak memprediksi terjadi kondisi seperti adanya pandemi ini," jelasnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR