Ia menegaskan yang menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur.
Kemnaker hanya meminta agar menyesuaikan kondisi saat ini dengan beberapa latar belakang salah satunya kemerosotan perekonomian nasional.
"Sekali lagi ini yang akan menetapkan adalah para gubernur," ujarnya.
Sejauh ini, ada dua daerah yang tidak mengikuti surat edaran dari Menaker dan tetap menaikkan UMP pada tahun depan.
Kedua provinsi tersebut yakni DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Sementara DKI Jakarta menerapkan kenaikan UMP dengan prinsip fleksibilitas atau kenaikan upah minimum hanya berlaku untuk perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
UMP dan UMK tertinggi di Indonesia UMP sendiri merupakan standar ketetapan upah minimum yang ditetapkan oleh kepala daerah setingkat gubernur.
UMP akan dipakai jika suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka upah minimum kabupaten/kota (UMK) dalam batas waktu yang ditentukan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR