MOTOR Plus-online.com - Asyik nih 17 Provinsi bebaskan denda pajak kendaraan, masih ditunggu sampai 15 Desember 2020.
Buat yang pajak motor atau mobilnya mati atau kadaluwarsa, buruan diurus karena lagi ada program pemutihan.
Sejumlah provinsi di Indonesia mengeluarkan kebijakan berupa pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kebijakan untuk pemutihan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.
Dengan adanya keringanan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan pajak atau melakukan balik nama kendaraan.
1. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah (Jateng) kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PKB.
Pemutihan kali kedua ini, penghapusan denda PKB tidak hanya bagi pemilik kendaraan perorangan saja.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR