Satu usaha untuk satu orang
Mengenai pertanyaan itu, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM M. Riza Damanik mengatakan, hal itu tidak dapat dilakukan karena Banpres Produktif hanya dapat diajukan oleh satu orang dalam satu usaha.
"Pengajuan Banpres Produktif hanya dapat diajukan oleh satu orang dalam satu usaha," ujar Riza saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10/2020).
Menurut Riza, nama yang tertera dalam SK harus datang ke bank untuk aktivasi rekening dan pembubuhan tanda tangan Surat Pertaggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah? Ini Jenis-jenis Usaha yang Sudah Pasti Disalurkan
Adapun tandatangan ini diperlukan guna menyatakan bahwa penerima adalah usaha mikro dengan rincian alamat dan bidang usaha.
Selain itu, bantuan tersebut hanya dapat diberikan untuk satu nama dengan data NIK yang sama.
Atau dalm satu KK hanya berhak mendapatkan 1 kali.
Syarat BLT UMKM
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR