Baca Juga: Asyik Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Diperpanjang Sampai 2021, Catat Syarat dan Cara Dapatinnya
Riza menjelaskan bahwa syarat penerima Banpres Produktif sudah banyak dijelaskan, di antaranya:
1. WNI,
2. Memiliki NIK,
3. Bukan ASN/TNI/Polri dan pegawai BUMN,
Baca Juga: Cuma Pakai KTP, Brother Bisa Tahu Dapat Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Atau Tidak, Begini Caranya
4. Memiliki usaha mikro,
5. Tidak sedang kredit KUR maupun pinjamanan kredit modal kerja maupun modal investasi.
Di sisi lain, Corporate Secretary Bank BRI, Aestika Oryza Gunarto pun mengatakan bahwa penerima Banpres hanya satu orang saja dan satu mikro usaha.
Jika ada suami-istri yang mendaftarkan usaha mereka yang sama, hanya ada salah satu dari keduanya yang akan menerima bantuan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR