"Apabila pendaftar suami-istri penerimanya hanya bisa 1 orang saha, secara otomatis pasangannya akan dicoret oleh sistem," ujar Aestika saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Selasa (27/10/2020).
Bisakah mendapatkan dua kali bantuan?
Sementara itu, salah satu pengguna Twitter bernama Apriliyah Devi, @ApriliyahDevi menuliskan twit bahwa ia telah mendapatkan dana BLT UMKM meski tidak mendaftar.
Kemudian, ia menanyakan, apakah jika dia melakukan pendaftaran di situs eform.bri.co.id/ bpum, ia akan mendapatkan dana BLT UMKM 2 kali?
Sobat BRI. Pengecekan data penerima BPUM kini bisa dilakukan dengan mudah di mana pun, kapan pun lho. Yuk akses Link https://t.co/H2ikEkHhym dan masukkan NIK KTP untuk mengetahui apakah Sobat BRI menerima BPUM atau tidak. Sehat dan sukses selalu ya.#BRIEdukasi pic.twitter.com/4k8EE7WP5M
— Contact BRI (@kontakBRI) October 20, 2020
"Min..2bln lalu saya tdk daftar apapun..cek2 di butab (buku tabungan) dapat dan sudah sy cairkan.2minggu lalu saya ikut daftar onlen.saya cek di eform ada transaksi.atau saya lolos.dan pertanyaan nya apa bisa cair 2x itu bantuan umkm," tulis Apriliyah Devi salam twitnya pada Selasa (20/10/2020).
Terkait hal ini, Riza menegaskan bahwa seseorang tidak bisa menerima dua kali dana BLT UMKM.
"Enggak bisa dua kali. Hanya satu kali pemberian," ujar Riza.
Sementara itu, selaku pihak BRI, Aestika juga menjelaskan bahwa orang hanya berhak mendapatkan satu kali dana bantuan.
"Tidak bisa dua kali, karena per orang hanya berhak mendapatkan satu kali bantuan," ujar Aestika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah Satu Orang Dapat Dua Kali Bantuan BLT UMKM? Ini Penjelasannya",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR