Asyik, Ada Bantuan Rp 1,8 Juta dari Pemerintah, Cek Syaratnya dan Siapin Dokumen Ini Biar Ditransfer!

Galih Setiadi - Jumat, 20 November 2020 | 08:11 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Ada bantuan Rp 1,8 juta dari pemerintah, cek syaratnya dan siapin dokumen ini biar ditransfer.

Adapun mereka yang sudah menerima BSU atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan atau menerima Kartu Prakerja, maka tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh penerima BSU Rp 1,8 juta Kemendikbud, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Surat Keptusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Wuih Ada Bantuan Pemerintah Lagi Nih Rp 1,8 Juta Buat Profesi Ini, Buruan Cek Disini

Untuk mencairkan BSU Kemendikbud bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS caranya adalah sebagai berikut:

1. Kemendikbud membuatkan rekening baru setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

2. PTK dapat mengecek informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses:

  • Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) untuk pendidik dan PTK jenjang pendidikan dasar, maupun menengah.
  • Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk jenjang pendidikan tinggi

Baca Juga: Horeee Sri Mulyani Pastikan BLT Subsidi Gaji Ditransfer ke 2,4 Juta Guru Honorer, Ciclan Motor Aman

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular