3. PTK selanjutnya menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sebagaimana disampaikan sebelumnya.
4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
5. PTK diberi waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021
BSU Kemendikbud sendiri disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yakni Bank Negara Indonesia (BNI) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bank Mandiri Bank Tabungan Negara (BTN).
BSU Kemendikbud akan mulai disalurkan secara bertahap pada November 2020. Untuk mengetahui pencairan BSU Kemendikbud, dapat dilakukan pengecekan melalui Info GTK atau laman PDDikti.
BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pajak akan langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.
Potongan PPh adalah sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.
Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud, telah dipotong pajak penghasilan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR