Tribunnews.com
Ilustrasi. Ada bantuan Rp 1,8 juta dari pemerintah, cek syaratnya dan siapin dokumen ini biar ditransfer.
Penerima BSU Kemendikbud yakni meliputi:
1) Pendidik non-PNS
- Guru
- Dosen
- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
- Pendidik pendidikan anak usia dini
- Pendidik kesetaraan
2) Tenaga Kependidikan non-PNS
- Tenaga perpustakaan
- Tenaga laboratorium
- Tenaga administrasi
Baca Juga: Mendadak Dapat Notifikasi 'Cek Kelengkapan Data' Penerima Bantuan Rp 600 Ribu, Harus Ngapain Nih Bro?
Adapun syarat penerima BSU ini yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai PTK non-PNS
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
- Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokumen yang Harus Disiapkan Guru Honorer Penerima Bantuan Rp 1,8 Juta"
KOMENTAR