1. Palembang
Pemkot Palembang menerbitkan surat edaran yang meminta warganya tidak merayakan tahun baru atau kegiatan lain yang memicu kerumunan.
Hal itu beralasan karena dikhawatirkan memunculkan klaster baru kasus Covid-19.
Imbauan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 59/SE/PP/2020 tentang ketentuan adaptasi kebiasan baru (AKB) di tempat ibadah, pariwisata dan fasilitas umum lainnya pada pelaksanaan operasi lilin 2020 dan tahun baru 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Pol PP Palembang, Guruh Agung Putra Jaya.
"Tidak mengadakan orgen tunggal, pesta kembang api, pasar malam dan kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan kerumunan," jelasnya dikutip dari Antara.
Baca Juga: Jangan Kemana-mana Setelah Tahun Baru Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dikirim ke Rumah Oleh Pak Pos
2. Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko melarang warga menggelar perayaan Tahun Baru 2021
"Petasan dilarang, pesta kembang api juga dilarang," katanya seperti dikutip dari Antara
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 untuk bekerjasama memantau dan mengingatkan warga agar tidak menggelar perayaan pada tahun baru.
Ia juga menegaskan tidak ada perayaan-perayaan lainnya seperti konvoi atau arak-arakan pada malam pergantian tahun.
"Serta menindak kalau memang kita temukan adanya pelanggaran-pelanggaran," katanya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR