9. DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan tidak akan menyelenggarakan perayaan Tahun Baru 2021 di kota atau pun kabupaten yang berada wilayah administrasi Pemprov DKI Jakarta.
Absennya perayaan Tahun Baru 2021 di Jakarta diakibatkan masih tingginya penyebaran pandemi Covid-19 yang terlihat dari terus bertambahnya kasus positif harian menjelang akhir tahun 2020.
"Menjelang akhir tahun ini, kami Pemprov Jakarta tidak mengadakan, tidak menyelenggarakan, atau melaksanakan apa pun itu terkait perayaan malam tahun baru, itu tidak ada," kata pria yang akrab disapa Ariza itu seperti dinukil dari Antara, Senin (28/12/2020).
Perayaan di tempat- tempat makan seperti restoran dan kafe pun dipastikan ditiadakan agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 di Ibu Kota saat pergantian tahun baru.
Jika ada yang diketahui melanggar aturan tersebut, Ariza mengatakan tidak segan-segan untuk memberi sanksi hingga melakukan pencabutan izin usaha.
10. Jawa Barat
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri melarang warga menggelar perayaan malam Tahun Baru 2021 dengan pesta kembang api yang mengundang keramaian di masa pandemi Covid-19 ini.
"Kembang api juga tidak boleh, namanya juga perayaan. Perayaannya tidak boleh apalagi kembang api, tidak boleh," kata Dofiri dikutip dari Antara, Selasa (29/12/2020).
Ia memastikan kegiatan perayaan apa pun yang mengundang keramaian merupakan suatu hal yang dilarang, baik oleh pihak kepolisian maupun oleh pihak pemerintah daerah.
"Artinya tidak ada perayaan malam Tahun Baru dan orang kumpul-kumpul sebagaimana instruksi dari gubernur, ya saya kira di wilayah kabupaten dan kota pun sama," katanya.
Meskipun daerah bikers gak terdaftar di atas, tapi bukan berarti bebas rayakan tahun baru ya bro.
Mending di rumah aja, lebih aman dan tentunya meredam lonjakan kasus Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Daerah yang Melarang Perayaan Tahun Baru 2021, Mana Saja?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR