MOTOR Plus-online.com - Waduh, larangan perayaan tahun baru 2021 berlaku di 10 daerah, tempat bikers termasuk?
Bukan rahasia umum banyak orang siap-siap menyambut tahun baru, termasuk bikers.
Namun menjelang tahun baru 2021 begini ada perbedaan, lantaran gara-gara pandemi Covid-19 masih melanda.
Makanya sejumlah daerah membuat peraturan ketat soal perayaan malam tahun baru.
Baca Juga: Bandung Ikut Tutup Akses Jalan di Malam Tahun Baru, Catat Lokasinya
Baca Juga: Polda Metro Akan Tutup 11 Akses Masuk ke Jakarta Malam Ini, Catat Bro
Perayaan malam tahun baru akrab dengan kembang api, panggung hiburan, dan banyak lagi.
Kegiatan tersebut tentu mengundang kerumunan yang justru bisa bikin kasus Covid-19 melonjak.
Seenggaknya ada 10 daerah di Indonesia yang melarang perayaan tahun baru 2021.
Kuy langsung disimak detilnya di halaman selanjutnya, siapa tahu daerah bikers termasuk.
Baca Juga: Libur Tahun Baru 2021 Samsat Tutup 4 Hari, Buka Lagi Tanggal Segini
1. Palembang
Pemkot Palembang menerbitkan surat edaran yang meminta warganya tidak merayakan tahun baru atau kegiatan lain yang memicu kerumunan.
Hal itu beralasan karena dikhawatirkan memunculkan klaster baru kasus Covid-19.
Imbauan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 59/SE/PP/2020 tentang ketentuan adaptasi kebiasan baru (AKB) di tempat ibadah, pariwisata dan fasilitas umum lainnya pada pelaksanaan operasi lilin 2020 dan tahun baru 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Pol PP Palembang, Guruh Agung Putra Jaya.
"Tidak mengadakan orgen tunggal, pesta kembang api, pasar malam dan kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan kerumunan," jelasnya dikutip dari Antara.
Baca Juga: Jangan Kemana-mana Setelah Tahun Baru Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dikirim ke Rumah Oleh Pak Pos
2. Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko melarang warga menggelar perayaan Tahun Baru 2021
"Petasan dilarang, pesta kembang api juga dilarang," katanya seperti dikutip dari Antara
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 untuk bekerjasama memantau dan mengingatkan warga agar tidak menggelar perayaan pada tahun baru.
Ia juga menegaskan tidak ada perayaan-perayaan lainnya seperti konvoi atau arak-arakan pada malam pergantian tahun.
"Serta menindak kalau memang kita temukan adanya pelanggaran-pelanggaran," katanya.
3. Surakarta
Gak main-main, bagi yang nekat merayakan malam tahun baru dengan menyalakan kembang api ada sanksinya.
Seperti yang dikatakan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri.
"Yang tidak boleh adalah kembang api yang mengakibatkan efek ledakan, termasuk petasan, semua tidak boleh. Sekecil apa pun bunyinya akan kami kejar, akan kami sidik," jelasnya.
Ia mengatakan sejauh ini sudah memberikan sosialisasi sekaligus peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan perayaan pada malam pergantian tahun mengingat saat ini kasus Covid-19 belum dapat dikendalikan, termasuk di Kota Solo.
Baca Juga: Malam Pergantian Tahun Baru, Bolehkah Konvoi Kendaraan di Jakarta?
4. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengumumkan pelarangan perayaan Tahun Baru 2021.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dikutip dari Kontan, 15 Desember 2020, SE tersebut juga melarang adanya penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya, serta mabuk minuman keras.
Aturan tersebut berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.
Baca Juga: Perhatian, Polda Metro Jaya Bakal Tutup Lima Jalan di Malam Tahun Baru
5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan bakal membubarkan pesta kembang api yang digelar warga pada malam perayaan Tahun Baru 2021
"Tidak ada peringatan dalam bentuk pesta kembang api," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad dikutip dari Antara.
Menurut dia, tindakan tegas itu sesuai dengan instruksi pemerintah pusat bahwa peringatan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tidak boleh ada kerumunan.
"Jadi ketika misalnya kita temukan ada pesta kembang api pada malam tahun baru, tindakan tegas kami adalah membubarkan kerumunan, disuruh kembali pulang," kata dia.
Baca Juga: Nekat Turing ke Puncak Tanpa Surat Swab Antigen? Siap-siap Kena Sanksi Ini
6. Surabaya
Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menegaskan tidak ada perayaan di malam pergantian Tahun Baru 2021 karena masih memasuki masa pandemik Covid-19.
"Sudah ada imbauan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Surabaya bahwa tidak ada perayaan malam tahun baru," ujar Wakil Kepala Polrestabes Surabaya AKBP Hartoyo dikutip dari Antara, 21 Desember 2020.
"Kapolrestabes juga sudah menegaskan kembali. Jadi silakan laksanakan refleksi diri di rumah masing-masing," imbuhnya.
Menurut dia, karena masih dalam suasana pandemik maka cipta kondisi yang sehat perlu dikedepankan.
Baca Juga: Bikers Waspada, 11 Daerah Wisata Ini Masuk Zona Merah Covid-19
7. Riau
Pemprov Riau mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam tahun baru dengan berkerumun dan melakukan pawai di jalan raya.
"Warga jangan berkumpul yang menimbulkan kerumunan karena dikhawatirkan bisa memicu penularan SARS-CoV-2," kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Riau, Chairul Riski, dikutip dari Antara, Senin (28/12/2020).
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 86 tahun 2020 yang salah satu isinya melarang warganya membuat kegiatan keramaian saat malam tahun baru, guna menghindari penularan dan munculnya kluster baru Covid-19.
Lalu, seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dari berbagai kalangan saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian.
Baca Juga: Catat, Daftar Tempat Wisata yang Tutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru
8. Aceh
Pemkot Banda Aceh juga melakukan hal yang sama.
Terlebih, perayaan tahun baru tersebut disebutkan bertentangan dengan syariat islam yang berlaku di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
"Kita mengimbau kepada warga Banda Aceh untuk tidak merayakan malam tahun baru," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dikutip dari Antara, 16 Desember 2020.
Pelarangan perayaan tahun baru tersebut diputuskan dalam rapat bersama Forum Komunimasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh.
Aminullah mengatakan, Forkopimda juga telah mengeluarkan seruan bersama yang melarang perayaan malam pergantian tahun dengan kegiatan pesta atau hura-hura, membakar petasan, kembang api dan sejenisnya hingga balapan liar.
Hal tersebut karena dinilai bertentangan dengan syariat Islam yang diberlakukan di Aceh.
Baca Juga: Kapolri Resmi Beri Himbauan Ini, Bikers Tidak Bisa Konvoi Tahun Baru
9. DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan tidak akan menyelenggarakan perayaan Tahun Baru 2021 di kota atau pun kabupaten yang berada wilayah administrasi Pemprov DKI Jakarta.
Absennya perayaan Tahun Baru 2021 di Jakarta diakibatkan masih tingginya penyebaran pandemi Covid-19 yang terlihat dari terus bertambahnya kasus positif harian menjelang akhir tahun 2020.
"Menjelang akhir tahun ini, kami Pemprov Jakarta tidak mengadakan, tidak menyelenggarakan, atau melaksanakan apa pun itu terkait perayaan malam tahun baru, itu tidak ada," kata pria yang akrab disapa Ariza itu seperti dinukil dari Antara, Senin (28/12/2020).
Perayaan di tempat- tempat makan seperti restoran dan kafe pun dipastikan ditiadakan agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 di Ibu Kota saat pergantian tahun baru.
Jika ada yang diketahui melanggar aturan tersebut, Ariza mengatakan tidak segan-segan untuk memberi sanksi hingga melakukan pencabutan izin usaha.
10. Jawa Barat
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri melarang warga menggelar perayaan malam Tahun Baru 2021 dengan pesta kembang api yang mengundang keramaian di masa pandemi Covid-19 ini.
"Kembang api juga tidak boleh, namanya juga perayaan. Perayaannya tidak boleh apalagi kembang api, tidak boleh," kata Dofiri dikutip dari Antara, Selasa (29/12/2020).
Ia memastikan kegiatan perayaan apa pun yang mengundang keramaian merupakan suatu hal yang dilarang, baik oleh pihak kepolisian maupun oleh pihak pemerintah daerah.
"Artinya tidak ada perayaan malam Tahun Baru dan orang kumpul-kumpul sebagaimana instruksi dari gubernur, ya saya kira di wilayah kabupaten dan kota pun sama," katanya.
Meskipun daerah bikers gak terdaftar di atas, tapi bukan berarti bebas rayakan tahun baru ya bro.
Mending di rumah aja, lebih aman dan tentunya meredam lonjakan kasus Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Daerah yang Melarang Perayaan Tahun Baru 2021, Mana Saja?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR