Bebas Biaya Perpanjang SIM, STNK dan BPKB, Ini Dasar Hukumnya

Ahmad Ridho - Jumat, 8 Januari 2021 | 12:06 WIB
WISNU
Bebas biaya perpanjang SIM, STNK dan BPKB, ini dia dasar hukumnya.

MOTOR Plus-online.com - Bebas biaya perpanjang SIM, STNK dan BPKB, ini dia dasar hukumnya.

Buruan diurus perpanjangan SIM, STNK dan BPKB karena bebas biaya sama sekali alias gratis.

Enggak cuma perpanjang SIM, STNK dan BPKB membuat SIM baru juga dibebaskan biayanya.

Lalu apa dasar hukum dari pembebasan biaya perpanjangan SIM, STNK dan BPKB ini?

Baca Juga: Jadwal Samsat dan SIM Keliling 8 Januari 2021, Segini Biayanya

Baca Juga: Bikin SIM atau Punya Motor yang Lebih Penting, Begini Kata Polisi

Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020.

Peraturan Pemerintah (PP) ini mengatur tentang  Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian RI.

PP tersebut sudah disahkan Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020 kemarin.

Jadi bikers enggak perlu lagi keluar biaya saat mengurus surat-surat kendaraan atau SIM.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular