Bebas Biaya Perpanjang SIM, STNK dan BPKB, Ini Dasar Hukumnya

Ahmad Ridho - Jumat, 8 Januari 2021 | 12:06 WIB
WISNU
Bebas biaya perpanjang SIM, STNK dan BPKB, ini dia dasar hukumnya.

Baca Juga: Segera Urus Bro Bikin atau Perpanjang SIM, STNK dan BPKB Gratis

Dengan peraturan baru ini, bikers yang mau mengurus surat-surat kendaraan tersebut enggak bakal kena biaya lagi.

Lumayan uangnya bisa dipakai buat bensin, mengingat biaya pembuatan SIM C saat ini sebesar Rp 100 ribu.

Mengurus perpanjangan SIM, STNK dan BPKB tanpa biaya sangat meringankan disaat pandemi Covid-19 ini.

Bikers atau pemilik motor bisa langsung mengurus surat kendaraan (SIM, STNK, BPKB) yang sudah habis masa berlakunya.

 

Baca Juga: Catat Syarat Untuk Bikin SIM Gratis, Kejutan dari Presiden Jokowi

Tapi perlu dicatat, bikin dan perpanjang SIM gratis ini hanya berlaku untuk golongan tertentu saja.

Di antaranya adalah penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.

Bikin atau perpanjang SIM gratis juga berlaku bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Dalam PP tersebut, khususnya pasal 7 disebutkan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan 0 persen.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular