Bebas Biaya Perpanjang SIM, STNK dan BPKB, Ini Dasar Hukumnya

Ahmad Ridho - Jumat, 8 Januari 2021 | 12:06 WIB
WISNU
Bebas biaya perpanjang SIM, STNK dan BPKB, ini dia dasar hukumnya.

Baca Juga: Asyik Banget, Bikin SIM Baru Gak Harus Sesuai Domisili, Nih Syaratnya

Adapun besaran persyaratan dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan tersebut.

Bikin atau perpanjan SIM, STNK dan BPKB gratis berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Gratis biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK sampai BPKB ditangan Menkeu

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular