Baca Juga: Sah Jakarta Perpanjang Lagi PSBB Transisi, Ganjil-Genap Mulai Berlaku?
- Banyumas Raya, meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.
- Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
Dalam surat edaran itu, Ganjar menginstruksikan Bupati/Walikota di wilayah tersebut untuk melakukan pengaturan PPKM mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021, dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.
Bagaimana aturan pembatasan kegiatan atau PPKM di Jawa Tengah?
Baca Juga: Catat, Daftar Tempat Wisata yang Tutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Aturan PPKM di Jateng
Mengacu pada Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021, pemberlakuan pembatasan mencakup:
- Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
- Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR