Bikers Catat, Ini Aturan PPKM di Jawa Tengah Mulai 11-25 Januari 2021

Ahmad Ridho - Minggu, 10 Januari 2021 | 16:40 WIB
Kompas.com
Kawasan tugu muda Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Sah Jakarta Perpanjang Lagi PSBB Transisi, Ganjil-Genap Mulai Berlaku?

- Banyumas Raya, meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.

- Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

Dalam surat edaran itu, Ganjar menginstruksikan Bupati/Walikota di wilayah tersebut untuk melakukan pengaturan PPKM mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021, dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.

Bagaimana aturan pembatasan kegiatan atau PPKM di Jawa Tengah?

Baca Juga: Catat, Daftar Tempat Wisata yang Tutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Aturan PPKM di Jateng

Mengacu pada Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021, pemberlakuan pembatasan mencakup:

- Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).

- Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular