Baca Juga: PSBB Transisi Resmi Diperpanjang, Ganjil Genap Diberlakukan?
- Penguatan protokol kesehatan dilakukan dengan peningkatan operasi yustisi yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait (Disporapar, Disperindag, DiskopUMKM, Disnakertrans, Dishub, dll).
- Penegakan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat Desa/Kelurahan dan relawan desa (Satgas Jogo Tonggo, RT/RW, PKK Dasawisma, Linmas, dll).
- Peningkatan peran Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T dan promosi kesehatan.
Penambahan jumlah tenaga kesehatan
Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah juga diminta untuk meningkatkan jumlah tenaga kesehatan, utamanya perawat dan dokter, sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah berdasarkan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Peningkatan jumlah nakes dapat dilakukan melalui kerja sama dengan organisasi profesi (IDI, PPNI, PATELKI, dan organisasi profesi lainnya).
Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Bikers Catat 16 Aturan Ini
Perekrutan nakes dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada, seperti APBD, BLUD, dan Pembiayaan Mandiri.
Memastikan kesiapan vaksinasi
Instruksi lainnya, Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah diminta untuk mengarahkan rumah sakit di wilayahnya, baik yang rujukan Covid-19 maupun yang bukan, untuk menerapkan tatalaksana Covid-19 sesuai pedoman yang berlaku.
Selain itu, memastikan kesiapan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan vaksinasi, mulai dari cold chain (rantai dingin), fasyankes yang mampu vaksinasi, tenaga vaksinator, sasaran vaksinasi, antisipasi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), dan sosialisasi yang masif kepada sasaran vaksinasi untuk menghindari terjadinya penolakan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan di Jawa Tengah 11-25 Januari 2021",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR