Baca Juga: Jakarta Perpanjang PSBB Hingga 2021, Bikers Gak Bisa Masuk Sembarangan
- Membatasi kegiatan restoran, makan/minum di tempat sebesar 25 persen, dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
- Membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.
- Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Mengijinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Bikers Catat Lokasi dan Waktunya, PSBB Kota Bandung Buka-Tutup 23 Ruas Jalan
Penguatan protokol kesehatan
Selain meminta bupati/wali kota dari 23 daerah yang telah ditetapkan untuk memberlakukan PPKM, dalam surat edarannya, Ganjar juga menambahkan sejumlah instruksi lanjutan.
Instruksi lanjutan tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, yaitu:
- Meningkatkan ketersediaan Tempat Tidur (TT) ICU dan TT isolasi untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan TT saat ini, dengan ketentuan setiap Kabupaten/Kota wajib menyediakan TT ICU minimal 15 untuk Covid-19.
- Melakukan penguatan protokol kesehatan berupa operasi kedisiplinan dan konsistensi masyarakat dalam menjalankan 3M dan 3T secara tepat sasaran.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR