MOTOR Plus-online.com - Bikers catat, ini aturan PPKM di Jawa Tengah mulai 11-25 Januari 2021.
Wabah Covid-19 yang belum juga usai membuat beberapa daerah melakukan kebijakan baru.
Dari mulai membatasi keramaian sampai membuat aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan 23 kabupaten dan kota sebagai daerah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: 3 Hari Lagi Jawa-Bali Mulai PSBB Ketat, Ini 8 Kegiatan yang Dibatasi
Baca Juga: 5 Kegiatan Dibatasi Selama PSBB Ketat Jawa - Bali, Bikers Waspadalah
Penetapan daerah itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah yang diterbitkan pada Jumat (8/1/2021), sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali.
Adapun 23 kabupaten dan kota di Jateng yang menerapkan PPKM adalah:
- Semarang Raya, meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.
- Solo Raya, meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.
Baca Juga: Sah Jakarta Perpanjang Lagi PSBB Transisi, Ganjil-Genap Mulai Berlaku?
- Banyumas Raya, meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.
- Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
Dalam surat edaran itu, Ganjar menginstruksikan Bupati/Walikota di wilayah tersebut untuk melakukan pengaturan PPKM mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021, dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.
Bagaimana aturan pembatasan kegiatan atau PPKM di Jawa Tengah?
Baca Juga: Catat, Daftar Tempat Wisata yang Tutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Aturan PPKM di Jateng
Mengacu pada Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021, pemberlakuan pembatasan mencakup:
- Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
- Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Jakarta Perpanjang PSBB Hingga 2021, Bikers Gak Bisa Masuk Sembarangan
- Membatasi kegiatan restoran, makan/minum di tempat sebesar 25 persen, dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
- Membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.
- Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Mengijinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Bikers Catat Lokasi dan Waktunya, PSBB Kota Bandung Buka-Tutup 23 Ruas Jalan
Penguatan protokol kesehatan
Selain meminta bupati/wali kota dari 23 daerah yang telah ditetapkan untuk memberlakukan PPKM, dalam surat edarannya, Ganjar juga menambahkan sejumlah instruksi lanjutan.
Instruksi lanjutan tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, yaitu:
- Meningkatkan ketersediaan Tempat Tidur (TT) ICU dan TT isolasi untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan TT saat ini, dengan ketentuan setiap Kabupaten/Kota wajib menyediakan TT ICU minimal 15 untuk Covid-19.
- Melakukan penguatan protokol kesehatan berupa operasi kedisiplinan dan konsistensi masyarakat dalam menjalankan 3M dan 3T secara tepat sasaran.
Baca Juga: PSBB Transisi Resmi Diperpanjang, Ganjil Genap Diberlakukan?
- Penguatan protokol kesehatan dilakukan dengan peningkatan operasi yustisi yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait (Disporapar, Disperindag, DiskopUMKM, Disnakertrans, Dishub, dll).
- Penegakan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat Desa/Kelurahan dan relawan desa (Satgas Jogo Tonggo, RT/RW, PKK Dasawisma, Linmas, dll).
- Peningkatan peran Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T dan promosi kesehatan.
Penambahan jumlah tenaga kesehatan
Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah juga diminta untuk meningkatkan jumlah tenaga kesehatan, utamanya perawat dan dokter, sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah berdasarkan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Peningkatan jumlah nakes dapat dilakukan melalui kerja sama dengan organisasi profesi (IDI, PPNI, PATELKI, dan organisasi profesi lainnya).
Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Bikers Catat 16 Aturan Ini
Perekrutan nakes dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada, seperti APBD, BLUD, dan Pembiayaan Mandiri.
Memastikan kesiapan vaksinasi
Instruksi lainnya, Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah diminta untuk mengarahkan rumah sakit di wilayahnya, baik yang rujukan Covid-19 maupun yang bukan, untuk menerapkan tatalaksana Covid-19 sesuai pedoman yang berlaku.
Selain itu, memastikan kesiapan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan vaksinasi, mulai dari cold chain (rantai dingin), fasyankes yang mampu vaksinasi, tenaga vaksinator, sasaran vaksinasi, antisipasi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), dan sosialisasi yang masif kepada sasaran vaksinasi untuk menghindari terjadinya penolakan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan di Jawa Tengah 11-25 Januari 2021",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR