Bantuan PKH Rp 3 Juta Segera Disalurkan, Syaratnya Punya KPS

Ahmad Ridho - Rabu, 27 Januari 2021 | 19:00 WIB
Kompas.com
Bantuan PKH Rp 3 juta sudah disalurkan, syaratnya cuma punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca Juga: Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Daftar Nomor KTP dari HP

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021.

Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Mengutip Kompas.com, Senin (11/1/2021) besaran bantuan yang akan diterima per keluarga yang terdaftar akan berbeda-beda.

Besaran bantuan PKH tergantung anggota dalam satu keluarga tersebut (berdasarkan KK) terdapat kategori apa saja.

Baca Juga: Daftar Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta, Buruan Buka Link Ini Bro

Hal itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso.

"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet, Sabtu (9/1/2021).

Berikut ini rinciannya:

Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun;

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular