Bantuan PKH Rp 3 Juta Segera Disalurkan, Syaratnya Punya KPS

Ahmad Ridho - Rabu, 27 Januari 2021 | 19:00 WIB
Kompas.com
Bantuan PKH Rp 3 juta sudah disalurkan, syaratnya cuma punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca Juga: Daftar Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta, Isi Nomor KTP Lewat Ponsel

Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun,

Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun, Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun,
Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.

Bantuan itu nantinya akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Bantuan terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Dibagikan Daftarnya Siapkan KTP dan HP

Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan sosial ini?

Mengutip laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan sosial ini diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Bansos PKH.

Sementara itu, berdasarkan informasi di laman resmi Indonesia, yakni Indonesia.go.id, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah keluarga untuk bisa mendapatkan bantuan ini.

Pertama seperti sudah disebutkan sebelumnya, yakni masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular