Bantuan PKH Rp 3 Juta Segera Disalurkan, Syaratnya Punya KPS

Ahmad Ridho - Rabu, 27 Januari 2021 | 19:00 WIB
Kompas.com
Bantuan PKH Rp 3 juta sudah disalurkan, syaratnya cuma punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca Juga: Yamaha Sulbar Kirim Bantuan Bahan Pokok Bagi Korban Gempa Mamuju

Sedangkan yang kedua, dalam keluarga tersebut juga harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam daftar penerima batuan, mulai dari ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan sebagainya.

Cara mendapatkan bantuan PKH

1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Artikel ini sudah tayang di Feme.grid.id berjudul: begini-cara-bikin-kartu-kps-supaya-dapat-bantuan-pkh-sampai-3-juta?page=4

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular