Bantuan PKH Rp 3 Juta Segera Disalurkan, Syaratnya Punya KPS

Ahmad Ridho - Rabu, 27 Januari 2021 | 19:00 WIB
Kompas.com
Bantuan PKH Rp 3 juta sudah disalurkan, syaratnya cuma punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

MOTOR Plus-online.com - Bantuan PKH Rp 3 juta sudah disalurkan, syaratnya cuma punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Kabar bagus buat bikers karena pemerintah masih memberikan beberapa bantuan di tahun 2021 ini.

Berbagai bantuan mulai dari uang tunai, bantuan UMKM, bantuan siswa sampai ibu hamil diberikan.

Buat brother yang belum kebagian bantuan Rp 3 juta, harus mengikuti persyaratan.

Baca Juga: Dibagikan Lagi Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta di 2021, Begini Daftarnya

Baca Juga: Sikat Pinjaman Tanpa Agunan BRI Hanya Isi Link dari HP Langsung Cair

Caranya, Anda harus bikin Kartu Perlindungan Sosial atau KPS.

Jika lolos bantuan Rp 3 juta akan disalurkan.

Mau tau bagaimana cara buat KPS?

Simak informasinya lengkapnya di bawah ini bro.

Baca Juga: Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Daftar Nomor KTP dari HP

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021.

Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Mengutip Kompas.com, Senin (11/1/2021) besaran bantuan yang akan diterima per keluarga yang terdaftar akan berbeda-beda.

Besaran bantuan PKH tergantung anggota dalam satu keluarga tersebut (berdasarkan KK) terdapat kategori apa saja.

Baca Juga: Daftar Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta, Buruan Buka Link Ini Bro

Hal itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso.

"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet, Sabtu (9/1/2021).

Berikut ini rinciannya:

Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun;

Baca Juga: Daftar Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta, Isi Nomor KTP Lewat Ponsel

Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun,

Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun, Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun,
Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.

Bantuan itu nantinya akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Bantuan terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Dibagikan Daftarnya Siapkan KTP dan HP

Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan sosial ini?

Mengutip laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan sosial ini diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Bansos PKH.

Sementara itu, berdasarkan informasi di laman resmi Indonesia, yakni Indonesia.go.id, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah keluarga untuk bisa mendapatkan bantuan ini.

Pertama seperti sudah disebutkan sebelumnya, yakni masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Baca Juga: Yamaha Sulbar Kirim Bantuan Bahan Pokok Bagi Korban Gempa Mamuju

Sedangkan yang kedua, dalam keluarga tersebut juga harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam daftar penerima batuan, mulai dari ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan sebagainya.

Cara mendapatkan bantuan PKH

1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Artikel ini sudah tayang di Feme.grid.id berjudul: begini-cara-bikin-kartu-kps-supaya-dapat-bantuan-pkh-sampai-3-juta?page=4

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular